Terkait eksepsi, kata dia, dikabulkan atau tidak itu ranahnya yang menyidangkan. Namun ditolaknya eksepsi bukan berarti sudah kalah, tapi masuk pada tingkat pembuktian.
“Saya sudah melaporkan majelis yang menangani perkaranya langsung ke ketua MA dan suratnya sudah diterima resmi. Dalam waktu dekat majelis ini akan diperiksa oleh Badan Pengawas MA,” imbuhnya. (tar)