Mayoritas Parpol di Kota Cirebon Ingin 5 Dapil, Begini Rincian Skemanya

Penyesuaian dapil di Kota Cirebon
PENYESUAIAN DAPIL. Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko memberikan sosialisasi penataan Dapil kepada PPK, PPS dan perangkat kelurahan di Harjamukti, Senin 30 Januari 2023. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDKPU Kota Cirebon sudah melakukan serangkaian tahapan untuk penataan atau penyesuaian dapil (daerah pemilihan). Mulai dari menyusun opsi, uji publik, sampai pada menyerahkan hasilnya ke KPU Provinsi Jawa Barat, untuk diteruskan ke KPU RI.
Tahapan penyesuaian dapil ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu. Diawali dengan penerimaan data agregat kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI.
Saat ini, tahapan penyesuaian dapil sudah sampai di KPU RI. Sehingga tinggal menunggu penetapan pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang.
Pada berita acara KPU Kota Cirebon nomor: 43/ PL.01.3-BA/ 3274/ 2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu tahun 2024, KPU Kota Cirebon menetapkan dua rancangan skema dapil. Yakni skema pemilu dengan empat dapil dan lima dapil.

SKEMA DAPIL

Untuk diketahui, dua rancangan skema dapil yang ditetapkan KPU adalah empat dan lima dapil. Skema empat dapil dengan susunan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk. Dapil 2 meliputi Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga.
Dapil 3 meliputi Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan. Serta Dapil 4 meliputi Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kesambi.
Sedangkan untuk rancangan kedua dengan skema 5 Dapil, memiliki susunan Dapil 1 meliputi Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan. Dapil 2 meliputi Kecamatan Lemahwungkuk.
Dapil 3 meliputi Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga. Dapil 4 meliputi Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan. Serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Kesambi.
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, dua skema yang sudah ditetapkan dalam berita acara, sebelum disampaikan ke KPU Provinsi, sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu. Dan semua sudah menyikapi dengan memberikan rekomendasi.
Rekomendasi parpol-parpol terhadap dua skema dapil pun sudah dituangkan dalam berita acara hasil uji publik penataan dapil Kota Cirebon.
Hasilnya, 13 dari 18 parpol peserta pemilu merekomendasikan agar KPU RI menetapkan rancangan atau opsi II. Yakni lima Dapil di Kota Cirebon. Sedangkan lima parpol lain, merekomendasikan agar di Kota Cirebon ditetapkan empat dapil saja.

0 Komentar