RAKCER.ID – Awal Januari 2023, program migrasi data kependudukan ke sektor digital di Kota Cirebon dimulai. Launching program Identitas Kependudukan Digital (IKD) pun sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Di bulan pertama, Disdukcapil mulai memproses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Sampai akhir Januari, data di Disdukcapil menyebutkan, tercatat sudah ada 875 pegawai yang sudah diaktivasi dan aktif menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Jumlah itu hanya yang warga kota. Karena ternyata, banyak juga pegawai pemkot yang merupakan warga kabupaten. Tapi tetap kita aktivasi untuk program IKD,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, Jumat 3 Januari 2023.
Program IKD yang merupakan terobosan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, lanjut Atang, secara bertahap mulai diterapkan di daerah. Dan secara nasional, launchingnya akan dilakukan beberapa waktu ke depan di Manado.
Sejak mulai dilaunching di Kota Cirebon, IKD pun mulai diminati oleh masyarakat. Namun sesuai dengan skema awal, Disdukcapil melakukan aktivasi untuk kalangan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon dan perusahaan daerah terlebih dahulu.
“Setelah itu (Pegawai Pemkot Cirebon, red), kita ke mahasiswa. Kemudian, baru ke masyarakat umum,” lanjut Atang.
Dari jadwal yang sudah disusun, sambungnya, beberapa SKPD sudah mendapatkan jadwal untuk aktivasi datang ke kantor Disdukcapil. Para pegawai dari sejumlah SKPD itu antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta beberapa SKPD lainnya.
“Yang belum ada beberapa SKPD. Seperti DLH, perusahaan daerah (PD), sama kecamatan dan kelurahan. Tapi jadwalnya sudah ada,” jelas dia.
Untuk data sendiri, ditambahkan Atang, Disdukcapil baru bisa mendata aktivasi yang dilakukan terhadap pegawai yang ber-KTP Kota Cirebon. Sedangkan untuk para ASN dan pegawai yang alamatnya di luar Kota Cirebon, tidak terdata. Meskipun tetap dibantu untuk aktivasi.