RAKCER.ID – Tilang adalah kegiatan yang dilakukan ketika seorang pengendara melanggar peraturan lalu lintas. Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan slip tilang biru dan merah.
Surat tilang atau slip tilang dibagi menjadi dua. Yaitu slip tilang berwarna merah dan slip tilang berwarna biru.
Banyak sekali masyarakat atau khususnya pengendara yang tidak mengetahui perbedaan dua slip tilang ini. Yuk kita perjelas apa beda slip tilang merah dan slip tilang biru.
Berikut perbedaan slip tilang biru dan merah:
- Slip Merah
Slip merah merupakan surat tilang yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas, namun pengendara tersebut merasa tidak melakukan kesalahan atau masih tidak terima atas kesalahannya.
Pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan oleh polisi dan memilih siding di pengadilan untuk memberikan argumentasi keberatan.
Atau dalam kata lain polisi memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan sanggahan atau keberatan dari sanksi yang diberikan polisi di pengadilan.
Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Ketika mendapatkan slip merah, kita masih bisa melakukan nego denda yang diberikan, tergantung dari pengadilan yang memutuskan. Sehingga kemungkinan dendanya jadi lebih murah ketika mendapat slip merah.
- Slip Biru
Sedangkan slip biru hampir sama dengan tilang slip merah, hanya saja pelanggar mengakui kesalahannya. Dan siap membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Ada beberapa cara pembayaran denda untuk slip biru:
Baca Juga:7 Cara Agar Motor Matic Tidak Cepat Rusak, Nomor 1 Kadang DilupakanTutorial 5 Cara Naik Lift atau Elevator untuk Pemula
- Denda biasanya dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Bank yang ditunjuk itu biasanya BRI, karena BRI dianggap paling banyak di segala pelosok Indonesia.
Setelah proses pembayaran, pelanggar membawa bukti pembayaran dan mengambil dokumen yang ditahan di polsek dekat kejadian atau bisa juga di lokasi operasi tilang jika dekat dengan posisi tilang.
Dokumen yang ditahan biasanya yaitu STNK atau SIM.
- Bayar di Kejaksaan
Perlakuannya sama seperti penerima slip merah, yaitu menunggu keputusan hakim untuk membayar denda ketika mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan.