Hal ini mengharuskan kita untuk datang ke Kejaksaan negeri wilayah kita di mana kita terkena tilang, dan membayar denda di kejaksaan negeri sesuai tanggal yang tertera di slip biru.
Setelah itu baru bisa mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Pastikan jangan mengambil SIM atau STNK sebelum tanggal yang sudah ditentukan, karena biasanya dokumen belum sampai ke Kejaksaan sebab masih dalam proses di pengadilan.
Setelah tahu perbedaan slip tilang biru dan merah di atas, kita bisa memilih yang sekiranya proses penindakannya tidak mengganggu aktivitas kita.
Kalau kita merasa tidak melakukan pelanggaran dan mempunyai waktu luang untuk diproses di pengadilan, maka silahkan pilih slip merah. Namun, apabila kita tidak memiliki waktu dan tidak ingin ribet silahkan pilih slip biru. Sehingga itu bisa menjadi perbedaan slip tilang biru dan merah yang jelas.
Slip biru dangan berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengikuti banyak waktu jalannya persidangan.
Demikian informasi tentang perbedaan slip tilang biru dan merah. Semoga bermanfaat. *