Saat ini, rektor terus memberikan penguatan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan secara internal.
Melaporkan hasil pengawasan kepada rektor, mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada rektor atas dasar hasil pengawasan internal di lingkungan kampus IAIN Cirebon.
Dengan demikian, dalam merealisasikan kegiatan-kegiatan, setiap fakultas, lembaga dan unit dalam lingkungan IAIN Cirebon, berjalan sesuai dengan atura-aturan yang ada.
“Jadi, sejak dini kita sudah memberikan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, sehingga diharapkan praktik korupsi tidak terjadi,” tandas Rektor.
Rektor menambahkan, di samping melakukan sejumlah edaran untuk bekerja dengan penuh integritas dan menghindari dari praktik korupsi. Sebagai ASN Kementerian Agama juga perlu responsif terhadap persoalan keagamaan umat dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (*)