Sementara itu, Partai Gerindra menyambut baik lima dapil yang sudah ditetapkan KPU untuk pileg di Kota Cirebon. Opsi dapil yang ditetapkan, sesuai dengan apa yang mereka rekomendasikan saat KPU melakukan uji publik.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman menilai, pertimbangan lima dapil, yang saat ini sudah ditetapkan untuk Kota Cirebon, membuat dapil di Kota Cirebon, dan alokasinya lebih merata. Selain itu, lima dapil di Kota Cirebon juga dinilai proporsional.
“Pertimbangan lima dapil ini jadi lebih proporsional. Lima dapil suara jadi lebih merata. Kekutan partai juga merata. Tapi memang, kalau 5 dapil kita mapping-nya agak bingung. Jadi target kita akan sesuaikan kembali. Yang penting gender 30 persen terpenuhi di masing-masing dapil,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi, sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu atau Pileg 2024.
Menurut lampiran dari PKPU yang diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 6 Februari 2023 tersebut, khusus untuk Kota Cirebon, dari dua rancangan yang diusulkan sebagai opsi, PKPU menetapkan rancangan II. Yakni Kota Cirebon akan diberlakukan lima daerah pemilihan.
Skemanya, Dapil Kota Cirebon 1 yakni Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan dengan alokasi 8 kursi. Dapil Kota Cirebon 2 Kecamatan Lemahwungkuk dengan 6 kursi.
Kemudian Dapil Kota Cirebon 3 yang meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga dengan 6 kursi. Dapil Kota Cirebon 4 yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Larangan dan Kecapi dengan 7 kursi. Serta Dapil Kota Cirebon 5, yakni Kecamatan Kesambi dengan alokasi 8 kursi. (*)