RAKCER.ID – Polres Majalengka mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta seorang penadah yang juga pemalsu STNK.
Polres Majalengka juga mengamankan 4 orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dilakukan cukup lama.
Dari tangan tersangka Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor hasil curian berbagai merek, STNK palsu, beberapa kunci T, dan alat yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap akhir Januari lalu adalah KJ (49) dan SH (38).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka dan mereka melakukan pencurian pada Desember 2022 lalu.
Keduanya melakukan aksinya pencurian di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, jenis kendaraan yang dicuri berupa Yamaha NMAX dan Honda Megapro.
Kendaraan curian lainnya masih terus dkembangkan dan dicari karena barang sudah berpindah tangan.
Untuk memuluskan aksinya, para pencuri ini berpura-pura menjadi pemulung barang bekas atau rongsokan, sehingga warga tidak mencurigai keduanya akan mencuri sepeda motor.
Setelah ada sasaran langsung mengindentifikasi lokasi-lokasi yang sekiranya aman atau sebaliknya jika melakukan pencurian. Saat dinilai aman untuk menjalankaan aksi pencurian maka saat itupula mereka mengambil sepeda motor.
Terhadap tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Disampaikan Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan HM (34) warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, yang diduga sebagai penadah dan pemalsu surat-surat kendaraan bernotor.
Dari tersangka diamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dari gudang miliknya.
“Pengungkapan kasus penadah sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Kami selidiki dan ternyata kami temukan barang buktinya,” ungkap Kapolres.
Tersangka menampung barang curian, namun hanya beberapa saat untuk mengganti sejumlah identitas sepeda motor seperti plat nomor, juga pembuatan STNK palsu yang juga dilakukan oleh tersangka HM setelah itu barang dijual oleh pihak lain.
Pengantar yang juga tenaga pemasaran sepeda motor hasil curian adalah J (45) asal Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.