Kemudian A.M (36) Warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran, S (20) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan M (40) juga warga Kecamatan Krangkeng yang kini masih buron.
“Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 480 ke – 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Edwin Affandi. *