Terpisah, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa penyebar seruan aksi mogok kerja di lingkup Pemkab Kuningan.
ASN menurutnya jangan seperti pegawai pabrik, karena seorang ASN mempunyai konsekuensi dan telah diatur dalam perautan.
“Saya meminta kepada penyebar seruan aksi mogok untuk gentle, kalau mau demo silahkan demo, audiensi silahkan audiensi,” tandas ketua DPRD.
“Tapi kalau mogok kerja itu kitannya dengan UU dan PP Nomor 53 tentang disiplin ASN. Jadi tolong jangan memprovokasi, apalagi selebarannya tidak ada identitas seperti kop surat ataupun yang lainnya,” ujar Zul, sapaan akrabnya.
Kalau mogok kerja, kata Zul itu bukan mental ASN tapi mental buruh jadi jangan disamakan.
“Sebaran tersebut hanya sebagai bentuk provokasi. Saya sendiri sudah bertanya ke organisasi seperti PGRI dan Korpri ternyata tidak, berarti ada pihak lain yang mencoba memperkeruh,” tegasnya. *