RAKCER.ID – Meski penetapan 5 dapil di Kota Cirebon adalah keputusan paling ideal dari kacamata tujuh prinsip penataan dapil yang ada dalam PKPU, namun dari kacamata potensi pelanggaran, Bawaslu pun punya kajian dan pandangan lain.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyampaikan, saat penyesuaian dapil berproses di KPU, Bawaslu juga melakukan kajian khusus. Dan hasilnya pun dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi.
“Dengan adanya perubahan dapil, memang ini yang paling ideal. Kami juga lakukan kajian, dan kita kirimkan ke Bawaslu Provinsi. Dua-duanya, dari 7 prinsip, ada satu prinsip yang tidak terpenuhi, prinsip ketujuh. Tapi yang paling memenuhi enam prinsip lainnya, ya yang lima dapil,” ungkap Joharudin.
Namun dari kacamata kerawanan terhadap pelanggaran, dijelaskan Joharudin, dengan ditetapkannya lima dapil ini, akan membuat persaingan perebutan kursi semakin ketat. Karena alokasi kursi di masing-masing dapil jadi lebih sedikit.
“Sebenarnya, adanya lima dapil persaingan perebutan semakin ketat, semakin kompetitif. Otomatis, partai akan bekerja semakin keras,” jelasnya kepada Rakyat Cirebon, Kamis 9 Februari 2023.
Di sisi lain, di beberapa titik terjadi kerentanan dari sektor kendali di pengawasan. Seperti di Kecamatan Harjamukti.
Di sana, kata Joharudin, satu pasukan panwascam akan mengawasi wilayah yang luas, yang saat ini menjadi dua dapil.
“Memang di Harjamukti cukup luas, tapi bukan berarti itu tidak terawasi. Kami juga di Bawaslu tingkat kota, siap memback up. Itu cukup krusial dan harus menjadi perhatian,” ujar Joharudin.
Namun demikian, berapa pun dapil yang ditetapkan, pengawasan akan tetap dimaksimalkan. Dan pihak Bawaslu mengharapkan, tingkat pengawasan partisipatif dari masyarakat juga semakin tinggi.
“Dengan jumlah dapil semakin banyak, dan semakin ketatnya persaingan, namun kita berharap, potensi pelanggarannya tidak meningkat. Berharap Pemilu 2024 zero gugatan. Makanya, kita maksimalkan di pencegahan,” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil hitung-hitungan yang dilakukan Bawaslu, bermodalkan agregat kependudukan semester dua tahun 2022, dengan rumus yang ada, maka jumlah penduduk sebanyak 344.030 jiwa, dibagi alokasi kursi di DPRD sebanyak 35 kursi, akan menghasilkan harga kursi, yakni 9.829 jiwa.