RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara PPS).
Laporan dugaan pelanggaran rekrutmen PPS di Kabupaten Majalengka tersebut yang menjadi terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Kordiv Penanganan, Penindakan dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran rekrutmen PPS sudah memasuki tahap permintaan keterangan baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi.
“Perlu diketahui bersama, bahwa sejak pengumuman PPS oleh KPU Majalengka kami sudah menerima beberapa laporan dari pelapor dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” terang Rosyid.
“Laporannya terkait dugaan kecurangan perekrutan PPS pada Pemilu Seretak 2024 oleh KPU Majalengka,” sambung Rosyid setelah menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD, Rabu 8 Februari 2023.
Laporan yang diadukan pelapor terkait dugaan kecurangan dalam mekanisme perekrutan anggota PPS, yang dinilai tidak profesional dan mengandung unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Pelapor merasa aneh dan mencium kejanggalan. Nilai Computer Assisted Test (CAT) nya tinggi namun tidak lolos. Sedangkan peserta dengan nilai terendah, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota PPS,” kata Rosyid.
Sesuai dengan alur mekanisme penanganan pelanggaran, ada batas ketentuan waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan pelapor yakni 7 hari ditambah 7 hari atau 14 hari.
Jika waktu itu masih dinilai kurang, maka diberikan waktu tambahan selama 2 hari.
“Hari ini (Rabu) kita sedang memasuki waktu tambahan untuk memintai keterangan pihak-pihak terkait,” katanya.
Laporan ditindaklanjuti karena sudah memenuhui unsur dan syarat yang dibutuhkan. Diantaranya memenuhi syarat formil dan materil laporan.
Kemudian dimasukan ke dalam register, dan saat ini memasuki proses penanganan berupa pemanggilan dan klarifikasi baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang terlibat.
“Hasil penanganan ini apakah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana, kita belum memutuskan hal tersebut karena masih dalam proses,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu ada beberapa hal yang tidak boleh dipublikasikan ke publik di antaranya identitas pelapor.
Sedangkan untuk terlapor diperbolehkan untuk mempersiapkan segala sesuatu menjawab tudingan pelapor.