KPU Majalengka Pastikan Tetap 5 Dapil, Caleg Berebut 50 Kursi DPRD Majalengka

KPU Majalengka
DAERAH PEMILIHAN. KPU Majalengka memutuskan tetap menggunakan 5 dapil dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. rakcer.id/pai supardi
0 Komentar

RAKCER.IDKPU Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tetap 5 Dapil (Daerah Pemilihan).
Kepastian KPU Majalengka mempertahankan 5 Dapil berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024.
Keputusan mengenai 5 dapil tersebut diterbitkan tanggal 6 Februari 2023 oleh KPU RI dan ditandatangani langsung Ketua KPU dan MenkumHAM.
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada menjelaskan, sesuai Surat keputusan dan PP tersebut, Pemerintah dan KPU RI menetapkan jika jumlah Dapil di Kabupaten Majalengka tetap tidak berubah yakni 5 Dapil.
Sebelumnya sempat ada usulan dan wacana penambahan Dapil menjadi 7 atau 9. Bahkan rencana tersebut sempat disosialisasikan kepada masyarakat dengan mengundang banyak komponen.
Bahkan kata Agus, untuk mematangkan dan membahas soal rencana usulan perubahan Dapil tersebut pihaknya sempat meminta saran dan masukan dari semua unsur sebagai bahan ajuan pihaknya ke KPU provinsi dan pusat.
Namun Parpol peserta Pemilu menghendaki agar di Majalengka tidak terjadi penambahan Dapil dan tetap menggunakan Dapil yang sama seperti pada Pemilu sebelumnya, dengan sejumlah alasan dan argumentasi berdasarkan fakta empiris.
“Alhamdulilah akhirnya baik KPU RI maupun pemerintah telah menetapkan jika di Kabupaten Majalengka tidak terjadi perubahan Dapil, dan tetap 5 Dapil,” paparnya Rabu 8 Februari 2023.
Sementara itu, komisioner KPU Cecep Jamaksari menambahkan, untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Majalengka, Dawuan, Kadipaten, Panyingkiran dan Kasokandel.
Sedangkan untuk Dapil Majalengka 2 meliputi Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sumberjaya, Palasah dan Sindangwangi.
Dapil 4 akan diisi Kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan Sindang. Sedangkan untuk Dapil 5 Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing, Cingambul, dan Malausma.
“Masing-masing Dapil merebutkan 10 kursi DPRD Majalengka, sehingga totalnya ada 50 kursi DPRD Majalengka yang diperebutkan dalam Pemulu Legislatif tahun 2024 mendatang, yang pembagiannya disesuaikan dengan Bilangan Pembagi Pemilih,” pungkasnya. *

0 Komentar