“Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,” kata dia.
Seperti diketahui, Raperda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa tuntas menjadi Perda. Proses pembahasannya buntu pada tahap persetujuan.
Konsekuensinya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Serta bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Sedangkan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp3.632.591.009,638. (tar)