RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon geram. Mereka mengancam akan hentikan proyek Perumnas di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon kesal dengan managemen Perumnas yang dinilai lalai. Tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan persoalan. Jika itu terus terjadi, proyek Perumnas di Kabupaten Cirebon benar-benar dihentikan.
Ancaman penghentian proyek Perumnas di Kabupaten Cirebon itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM ketika menggelar rapat kerja bersama managemen Perumnas, DPKPP, BKAD serta forum RW di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Jumat 10 Februari 2023.
“Semua kegiatan Perumnas di Kabupaten Cirebon dihentikan. Sampai itu diselesaikan. Sudah kita permudah kok. Semuanya. Tapi kenapa dipersulit?” kata Anton.
Statemen Anton dilontarkan, mengingat berkelitnya managemen Perumnas dalam menanggapi persoalan serah terima fasum fasos Perumahan Bumi Arum Sari Talun.
“Apapun yang menghambat harus dituntaskan. Segera. Jangan ada lagi alasan. Posisi kekurangan di internal, kami tidak mau tahu. Harus diselesaikan bulan ini,” tegasnya.
Karena, sambungnya, dalam pertemuan sebelumnya, Perumnas sudah mendapat kelonggaran waktu. Ketika kembali meminta kelonggaran waktu 18 hari ke depan, sudah final. Tidak ada tawar-menawar lagi. Harus diselesaikan.
“Kalau tetap tidak mampu menyelesaikan, kami akan merekomendasikan agar proyek pengerjaan Perumnas di Kabupaten Cirebon dihentikan,” ucapnya.
Serah terima aset fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumnas Bumi Arum Sari Kecamatan Talun masih alot. Masih ada tarik ulur kepentingan. Utamanya dari pihak pengembang. Yakni manajemen Perumnas.
Mengingat serah terima aset itu sudah dilakukan. Dulu 2016 lalu. Namun hingga kini, Pemda belum bisa masuk. Ternyata, belum ada surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT). Sehingga bupati pun belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK).
Masyarakat pun mengharapkan agar fasum fasos diserahkan segera kepada Pemda Kabupaten Cirebon. Secara tuntas. Sehingga, ketika terjadi kerusakan, warga bisa mengajukan perbaikan kepada Pemda.
Sudah berulang kali, permohonan itu dilayangkan. Bahkan, sempat dimediasi oleh DPRD, awal Desember 2022 lalu. Dan diberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan lamanya, agar managemen Perumnas menuntaskannya.