Nyatanya, masih belum juga. Bahkan, Jumat (10/2) kemarin, ketika Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon kembali menghadirkan pihak-pihak terkait, managemen Perumnas masih tetap berkilah, belum bisa menuntaskannya.
Hingga akhirnya meminta tenggat waktu selama 18 hari ke depan. “Kami minta waktu 18 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan,” kata Plt Pimpinan Perumnas Cirebon, Rama ketika mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi III DPRD bersama DPKPP, BKAD, dan Forum RW.
Menurut Rama, dia baru menduduki posisi pimpinan di Cirebon. Belum lama. Sehingga masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Pada dasarnya, tidak ada persoalan hanya membutuhkan waktu untuk diskusi lanjutan.
“Hanya persoalan waktu. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari,” katanya.
“Intinya tidak ada persoalan. Semua aman. Hanya terkendala waktu dan pekerjaannya saja. Kalau dari pihak luar ini dinilai persoalan sepele, tapi bagi kami waktu ini sulit sekali. Persoalannya hanya miskomunikasi saja. Komunikasi kita yang kurang baik,” pungkasnya. (*)Â