RAKCER.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon menggelar apel siaga dalam rangka kesiapsiagaan untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Apel siaga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut, dipusatkan di kantor kecamatan setempat, Minggu 12 Februari 2023.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gebang, Abdul Rohman mengungkapkan, pada tanggal 12 Februari 2023, merupakan momen yang sangat penting bagi proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Karena, dilakukannya penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan digelar apel kesiapsiagaaan secara serentak di 38 Provinsi dan 524 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Termasuk di Kabupaten Cirebon.
Dengan pelantikan para petugas pantarlih, lanjut Abdul Rohman, maka sudah lengkap struktur penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat desa,
“Apel kesiagaan pantarlih ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon sudah siap diselenggarakan,” ujarnya.
Rohman berharap kepada petugas pantarlih agar dapat menjaga kemandirian, integritas, dan profesionalitas dalam tugasnya, dan dapat mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon yang berkualitas.
Pasalnya, tolak ukur yang sering digunakan dalam keberhasilan pemilu adalah semua tahapan dilaksanakan dengan tepat waktu, lancar, aman, damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat. Sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak, mendapat legitimasi dan menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan serta menyejahterakan rakyatnya.
“Maka, penetapan Pantarlih menjadi sangat penting dan strategis dalam penyiapan terwujudnya daftar pemilih yang komperehensif, mutakhir dan valid sebagai bagian tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024,” paparnya.
Masih menurut Rohman, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.
Untuk itu, keberadaan Pantarlih menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang sangat menentukan tahapan-tahapan selanjutnya.
Maka diharapkan, Pantarlih dapat menjamin terlaksananya mutarlih dengan jujur, teliti, akurat dan tuntas seiring dengan prinsip penyelenggara pemilu.
Yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Agar tidak terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang akan mengganggu jalannya tahapan pemilu.