“Kalau dapil VI itukan sebelumnya juga enam kursi. Jadi tidak ada yang dirugikan. Nah, didapil III ini yang bikin spot jantung petahana. Karena sebelumnya di dapil III itu tujuh kursi, berubah jadi VI,” terangnya.
Lalu petahana dari partai mana yang mendapat kursi terkahir? Anggota DPRD tiga periode itu mengatakan, jika tidak salah perolehan kursi terakhir di dapil III waktu pemilu 2019 lalu dari partai Nasdem.
“Seingat saya sih Nasdem,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cirebon tidak berubah. Tetap tujuh dapil. Sama, seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga:Gedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa, Kok Bisa?Awal Tahun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Raih Dua Penghargaan
“Kita pakai skema satu. Eksisting 2019. Tapi ada pergeseran atau perubahan jumlah kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Adapun perubahan alokasi kursi dimaksud terjadi dibeberapa Dapil. Seperti Dapil III dan Dapil VII. Dulu, Dapil III alokasinya 7 kursi. Namun 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi. Sedangkan untuk Dapil VII pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Nanti Pemilu 2024 alokasi kursinya nambah, menjadi 8 kursi.
Sementara untuk dapil I, Dapil II, Dapil IV, dan Dapil V alokasi kursinya tidak berubah. Masih sama seperti 2019 lalu. Dimana, Dapil I, 8 kursi, Dapil II, 7 kursi. Dapil IV, 8 kursi dan Dapil V alokasi kursinya 7 kursi. Tapi, dapil VI, enam kursi.
Sebelum keputusan KPU RI terkait penentuan Dapil ini dikeluarkan, tutur Sopidi, pihaknya sudah menawarkan 3 skema dapil. Semua sudah disosialisasikan dan uji publik sebelum akhirnya diusulkan ke KPU RI untuk penetapan Dapil di Kabupaten Cirebon.
Dimana, salah satu skema dapil yang ditawarkan itu tidak ada perubahan dapil. Sama seperti pemilu 2019 lalu. Ternyata, opsi itulah yang kemudian ditetapkan KPU RI. Namun ada perubahan alokasi kursinya. Kenapa? Alasan ada perubahan alokasi kursi itu lebih karena penyemarataan kursi.
“Berdasarkan SK KPU RI no 457 tahun 2022 dimana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 2,3 juta itu artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi,” pungkasnya. (zen)