2 Tahapan Ini Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Sampai Wanti-wanti

PANTAU TAHAPAN. Bawaslu Kota Cirebon bersama parpol peserta pemilu serta LO para Bacalon DPD memetakan potensi pelanggaran pemilu pada dua tahapan yang beririsan yang sedang berjalan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
PANTAU TAHAPAN. Bawaslu Kota Cirebon bersama parpol peserta pemilu serta LO para Bacalon DPD memetakan potensi pelanggaran pemilu pada dua tahapan yang beririsan yang sedang berjalan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan. Saat ini, ada 2 tahapan yang sedang berlangsung dan  rawan pelanggaran pemilu. Karena itu, Bawaslu Kota Cirebon sampai wanti-wanti.
Seperti diketahui, bulan Februari, tepat tarik mundur satu tahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari. Tahapan Pemilu saat ini sedang berjalan.
Sesuai tahapan pemilu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, KPU sedang menjalankan 2 tahapan yang sedang berjalan secara beririsan.
Dua tahapan yang sedang beririsan ini, adalah tahap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon anggota DPD. Kemudian, tahap Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), yang saat ini sedang dilakukan oleh 1.009 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal Pantarlih di Kota Cirebon.
Tahap verifikasi faktual dukungan terhadap para bakal calon anggota DPD, berlangsung sejak tanggal 6 Februari sampai 26 Februari 2023. Dan tahap mutarlih, para petugas pantarlih mulai bekerja sejak tangga 12 Februari sampai 14 Maret mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menilai, dua tahapan pemilu yang dilakukan beririsan ini, memiliki potensi dan kerentanan pelanggaran pemilu.
Maka dari itu, Bawaslu mengundang semua pihak terkait, mulai dari perwakilan 18 parpol peserta pemilu, para LO bakal calon anggota DPD, serta struktur pengawas sampai tingkat kelurahan. Untuk memetakan potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual DPD dan pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyampaikan, dua tahapan yang saat ini berjalan bersamaan, memiliki kerawanan akan potensi pelanggaran pemilu yang cukup tinggi. Terutama dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).
“Pemetaan ini menjadi penting, berkaitan dengan kerawanan pelanggaran dari tahapan yang beririsan. Yakni verfak dan mutarlih,” ungkap Joharudin.
Khusus tahapan mutarlih, Bawaslu menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih ini adalah ‘nyawa’ dari pemilu. Sehingga tahapannya sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.
Ditegaskan Joharudin, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menurut UU nomor 07 tahun 2017, mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti.
“Sampai saat ini, kami belum dapat salinan DP4. Baik dari Bawaslu RI maupun KPU. Sehingga bagi Bawaslu, pentingnya mutarlih ini mendekati dari proses pemilu itu sendiri. Karena seseorang ikut memilih atau tidak, apabila masuk di daftar pemilih, dan itu ditentukan dari mutarlih ini,” jelas Joharudin.

0 Komentar