Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada parpol peserta pemilu, termasuk para LO dari bacalon DPD untuk ikut intens melakukan pengawasan. Khususnya terhadap dua tahapan yang saat ini sedang berjalan.
“Bantu sosialisasi, sekaligus menjadi pengawas partisipatif. Ikut mengawal proses mutarlih yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, terdapat perbedaan antara sengketa dan pelanggaran, yang keduanya berpotensi terjadi dalam tahapan pemilu.
Jika terjadi sengketa, baik sengketa antara peserta dengan peserta pemilu lainnya, maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu, diselesaikan dengan langkah pertama. Bawaslu memberikan ruang mediasi, barulah jika mediasi tidak berhasil, Bawaslu memutus secara komprehensif.
Sedangkan untuk pelanggaran, ada beberapa hal yang bisa dan berpotensi dilanggar. Baik oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran undang-undang lainnya.
“Dilihat dari kacamata potensi sengketa dan pelanggaran, dua tahap ini memiliki potensi pelanggaran yang coba kita petakan. Sehingga harus diawasi bersama, terutama pengawas partisipatif,” kata Devi. (*)