Kelompok pertama, jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan untuk berangkat tahun 2020, namun tertunda. Atau dibahasakan jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M, dengan jumlah jemaah sebanyak 84.609 jemaah. Dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, mereka tidak dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan.
Kelompok kedua, yakni jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M, dengan jumlah jemaah sebanyak 9.864 jemaah. Mereka akan diberangkatkan tahun ini, dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sedangkan kelompok ketiga, para jamaah haji yang memang seharusnya berangkat tahun 1444 H/2023 M, sebanyak 106.590 jemaah. Mereka akan tetap berangkat dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Baca Juga:260 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Siap Edar di Kota Cirebon, Begini Modus Operandinya2 Tahapan Ini Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Sampai Wanti-wanti
“Pengelompokan besaran pelunasan itu dengan pertimbangan aspek keadilan, dan itu sudah disepakati. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keppres,” kata Selly.
Sebelumnya, pada rapat pertama dengan Komisi VIII DPR RI Januari lalu, Kemenag mengusulkan BPIH tahun haji 2023 sebesar Rp98.893.909, dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733, dan biaya dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp29.700.175.
Dari data yang pernah disampaikan BPKH, sebagai perbandingan, pada musim haji tahun 2013, Nilai Manfaat sebesar 13,9 juta dan Bipih sebesar 33,9 juta.
Pada musim haji tahun 2016, Nilai Manfaat sebesar 25,4 juta dan Bipih 34,6 juta. Kemudian tahun 2019, Nilai Manfaat sebesar 35,4 juta dan Bipih 35,2 juta.
Sedangkan pada musim haji 2022, pasca pandemi, di sini Nilai Manfaat sebesar 50,2 juta, lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan jamaah, yang hanya sebesar 39,9 juta saja.
Sementara pada musim haji tahun 2023 ini, Nilai Manfaat disepakati sebesar 40,2 juta, dan Bipih sebesar 49,8 juta. (*)