RAKCER.ID – Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengeluarkan edaran terkait juklak dan juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan madrasah tahun 2023.
Salah satunya aturan tentang guru yang tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena beberapa hal atau beberapa alasan.
Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah menjelaskan ada 5 kategori guru yang tidak boleh menerima Tunjangan Profesi Guru.
Mereka adalah guru yang merangkap penyuluh Agama, dan tenaga pendamping pemerintah seperti pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.
Kemudian pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) bukan guru, anggota KPU, anggota Bawaslu, pengurus Baznas serta pengurus partai politik.
Saat disinggung jika ada guru penerima TPG yang ternyata menjabat salah satu dari 5 kriteria tersebut, Syarif meminta agar yang bersangkutan segera meminta penonaktifan ke pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.
“Bagi guru penerima TPG yang menjabat salah satu dari kriteria di atas, agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” paparnya.
Sementara untuk meningkatkan kemampuan dan pelayanan madrasah di kalangan Kemenag Majalengka tahun 2023 ini, Kemenag menggelar pembinaan berkelanjutan Madrasah digital bekerja sama dengan Infra Digital Nusantara (IDN).
Pembinaan dilakukan di aula Kemenag secara berjenjang dari mulai RA, MI, MTs, dan MA. Kepala Kemenag Majalengka, Agus Sutisna berharap pendidikan di lingkungan Kemenag Majalengka semakin baik dan mampu bersaing di era digital. *