“Kalau rumahnya sampai 14 Maret tidak didatangi oleh petugas Pantarlih, boleh laporkan ke Bawaslu. Masyarakat juga pro aktif. Bisa menyampaikannya ke KPU. Kami mendorong semua untuk aware,” papar dia. *
“Kalau rumahnya sampai 14 Maret tidak didatangi oleh petugas Pantarlih, boleh laporkan ke Bawaslu. Masyarakat juga pro aktif. Bisa menyampaikannya ke KPU. Kami mendorong semua untuk aware,” papar dia. *