Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik, Jamaah Pertanyakan Perbedaan Kebijakan Biaya Tambahan

Biaya Perjalanan Ibadah haji
TIDAK ADIL. Pimpinan KBIH di Leuwimunding mengomentari kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.IDBiaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp49,8 juta, seusai rapat antara pemerintah dan DPR RI, Rabu 15 Februari lalu.
Kendati demikian, belum ada calon jamaah haji di Majalengka yang mengajukan batal atau undur diri untuk menunaikan ibadah haji karena biaya perjalanan ibadah haji yang tetap naik.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada (calon jamaah haji yang mundur),” ujar Ketua Forum KBIH Majalengka, Iman Suherman menyikapi penetapan biaya perjalanan ibadah haji.
Menurutnya, para calon jamaah khususnya yang masuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kecamatan Leuwimunding dan Sumberjaya menerima keputusan kenaikan biaya haji 2023 yang menjadi kebijakan pemerintah.
Namun ada aspirasi yang yang disampaikan calon jamaah yakni tidak berkeadilan terkait kelompok haji yang harus membayar biaya tambahan tersebut.
“Sebenarnya jamaah itu menerima saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah, karena merupakan keinginan jamaah untuk berangkat haji dan mungkin sudah persiapan,” ujar Iman
“Tetapi kenapa yang lunas tunda 2020 tidak menambah, yang lunas tunda 2022 harus menambah sebesar Rp9,4 juta,” sambung pria yang juga Ketua KBIH Al-Ichwan Leuwimunding itu.
Disampaikan Iman, ada 6 jamaah haji di KBIH-nya yang harus membayar biaya kenaikan haji. Di tengah ketidakadilan yang disampaikan, para jamaah tersebut tetap membayar biaya tambahan tersebut.
“Di kita (KBIH Al-Ichwan Leuwimunding) sendiri ada 6 jamaah yang harus membayar biaya kenaikan, tapi alhamdulillah mereka menyanggupi di tengah ketidakadilan itu,” jelas dia.
Para calon jamaah haji asal Majalengka yang sudah dipastikan berangkat tahun ini, kini tengah mengikuti praktik manasik haji sesuai KBIH-nya.
Praktik manasik haji menurut Iman dilaksanakan selama 15 kali setiap Sabtu dan Minggu yang sudah digelar sejak bulan Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, dengan penambahan biaya haji tahun 2023 ini, calon jamaah haji lunas tunda 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 2022 dikenakan biaya haji tambahan sebesar Rp9,8 juta. Sementara untuk jamaah tahun 2023 harus menambah biaya tambahan Rp23,5 juta.
Sedangkan, untuk calon jamaah haji lunas tunda 2020 tidak akan dikenakan kenaikan biaya tersebut. *

0 Komentar