RAKCER.ID – Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyatakan sampai saat ini, Lucky Hakim masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Atas polemik yang terjadi, dipastikannya akan memenuhi undangan yang direncanakan oleh lembaga legislatif.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2), Syaefudin mengatakan, ia sudah menerima surat dari Lucky Hakim dengan perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.
Namun menurutnya, ada beberapa kejanggalan dari surat tersebut. Di antaranya terkait surat pengunduran diri wabup dengan menggunakan kop dan stempel bupati.
“Sebagaimana yang kita tahu bahwa pengunduran diri ini bersifat pribadi. Jadi surat pengunduran diri tersebut diajukan dengan menggunakan surat yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
Terkait perihal permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut, sebagaimana diketahui bahwa bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur. Maka surat dengan perihal permohonan tersebut disampaikan ke gubernur.
Kemudian, wakil bupati menyampaikan surat dengan perihal pemberitahuan kepada DPRD Indramayu dengan dilampirkan surat permohonan ke gubernur.
“Juga ada lampiran surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai oleh wakil bupati,” tandasnya.
Berdasarakan hal itu, pimpinan DPRD Indramayu akan menindaklanjuti dengan mengundang wabup Indramayu untuk dimintai klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut.
“Karena bagaimanapun sebelum ada penetapan pemberhentian dari mendagri, Lucky Hakim masih sah secara peraturan perundang-undangan menjabat sebagai wakil bupati Indramayu,” ungkapnya.
Adapun isi suratnya, alasan Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri tidak berbeda dengan kabar yang sudah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Salah satunya berkaitan dengan ketidakmampuan mengemban amanah sebagai wabup Indramayu.
Disinggung disharmonisasi bupati dan wabup, Syaefudin memaparkan, pada saat DPRD Indramayu menggunakan hak interpelasi salah satu permasalahan dalam pokok materinya adalah berkaitan dengan disharmonisasi bupati dan wabup.
Pada 15 Maret 2022, dalam agenda rapat paripurna Pandangan DPRD Atas Penjelasan Bupati Terhadap Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, DPRD Indramayu merekomendasikan sejumlah poin kepada bupati Indramayu.
Rekomendasi itu di antaranya, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, bupati harus mempedomani peraturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.