Ketua DPRD Indramayu Sebut Ada yang Janggal dari Pengunduran Diri Lucky Hakim

POLEMIK. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin memastikan Lucky Hakim masih menjabat wabup dan akan memenuhi undangan lembaga legislatif. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON
POLEMIK. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin memastikan Lucky Hakim masih menjabat wabup dan akan memenuhi undangan lembaga legislatif. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Dalam hal ini bupati harus mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pembagian urusan dan kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dan dalam implementasinya, dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Disebutkannya, terdapat 7 asas umum pemerintahan yang baik. Terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Syaefudin menegaskan, bahwa tugas wabup agar disesuaikan sebagaimana telah diatur oleh Pasal 65 Undang-undang 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
“DPRD sudah mengingatkan bupati dalam rekomendasi interpelasi DPRD Indramayu untuk memberikan tugas wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Disinggung apa saja yang menjadi tugas wabup, dipastikan sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Di antaranya membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Wabup juga dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Beberapa tugas lainnya, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Bahkan, wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan. (*)

0 Komentar