Di antaranya membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Wabup juga dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Beberapa tugas lainnya, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Bahkan, wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan. (*)