“Ini masukan yang harus dijadikan pertimbangan. Secara pribadi mensupport itu,” ungkap Dewa.
Langkah konkritnya, kata Dewa, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan. Karena perda yang diusulkan ini, akan menjadi payung hukum yang fundamental. Agar BPBD di Kota Cirebon bisa menjalankan kinerja dengan maksimal.
“Memang perlu ada peraturan. Meskipun kita tidak serawan daerah lain, tetapi tetap kita punya potensi bencana. Kita punya laut yang bisa saja rob. Ada kali besar yang bisa saja menyebabkan banjir,” ujarnya.
Dari Bapemperda sendiri, ditambahkan Dewa, propemperda untuk tahun 2023 memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan. Sehingga, usulan pembentukan perda penanggulangan bencana ini bisa dimasukan sebagai target perda yang harus dilahirkan di tahun 2023.
“Kalau ada kesempatan perubahan propemperda, kita bisa masukkan usulan perda ini,” pungkasnya. (*)