RAKCER.ID – Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Itu setelah kasus anaknya, Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan anak di bawah umur, mencuat di publik.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Setelah penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy, Rafael kena imbas. Dia dicopot dari jabatanya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Setelah kasus viral penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, maka sang ayah, Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 24 Februari 2023 menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Pernyataan mengundurkan diri tersebut ditulis oleh Rafael Alun Trisambodo dalam surat terbuka dengan ditanda tangan di atas materai.
Surat Terbuka Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo:
BREAKING NEWS!!
Rafael Alum Trisambodo (ayahnya Dandy) menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu pic.twitter.com/ZwycomJUMI
— Habib Think (@habibthink) February 24, 2023
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jum’at 24 Februari 2023.
Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan oleh anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.