Sedangkan akan berubah status menjadi barang rampasan negara (Baran), ketika pengadilan sudah memutus perkara hukumnya.
“Jadi antara Basan dan Baran itu, berbeda,” ucap Daniel.
Benda sitaan negara, dan barang rampasan negara yang menjadi objek kerja dan pemeliharaan yang dilakukan Rupbasan sendiri, dijelaskan Daniel, menurut ketentuan perundang-undangan, ada tiga kemungkinan. Ketika proses hukumnya sudah inkrah.
Pertama, barang sitaan yang sudah inkrah, akan dirampas untuk dilelang, ketika status hukumnya inkrah. Status barang sitaan, akan menjadi barang rampasan negara. Setelah itu, akan dilelang oleh lembaga berwenang. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kedua, barang sitaan akan dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini seperti barang-barang sitaan yang menjadi bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba.
Ketiga, barang sitaan Negara akan dikembalikan kepada sang pemilik. Jika dalam proses pengadilan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah.
“Putusan pengadilan terhadap Basan Baran ada tiga kemungkinan. Dirampas untuk dilelang, dirampas musnahkan dan dikembalikan jika terbukti tidak bersalah,” imbuh Daniel. (*)