“Pemahaman kita kan untuk peserta yang SK nya masih berlaku,” tuturnya.
Kemudian untuk calon, apakah diatur pernah menjadi pengurus cabor dan atau pengurus KONI. Sekedar satu tahun saja atau satu periode. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari cabor-cabor. “Itu pun masih multi tafsir berapa persen,” pungkasnya. *