INDRAMAYU-Bupati Indramayu Nina Agustina diwakili Sekda Rinto Waluyo menyampaikan nota penjelasan sekaligus menyerahkan dokumen 2 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada pimpinan DPRD, Rabu (1/3/2023). Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.
Penyampaian nota penjelasan dan penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna. Kedua raperda itu adalah tentang pengelolaan objek wisata, dan tentang perubahan keempat atas Perda 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rinto menyampaikan, untuk raperda pengelolaan objek wisata di dalamnya menegaskan, bahwa pengelolaan kepariwisataan di daerah diarahkan untuk memberikan manfaat dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Serta mendorong kesempatan berusaha khususnya usaha pariwisata.
“Dalam era otonomi daerah sekarang ini daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, sejalan dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan dan menggali sumber-sumber keuangan baru. Yakni melalui pendapatan asli daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Perda Kabupaten Indramayu 2/2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda 11/2017 tentang perubahan Perda 3/2012, menyatakan bahwa obyek pariwisata masuk ke dalam obyek retribusi dan terhadapnya berlaku pemungutan retribusi.
“Sehubungan hal tersebut dan diperhadapkan dengan masih kurangnya SDM pengelola pariwisata yang dimiliki oleh pemerintah daerah, melalui raperda ini kami usulkan untuk melakukan perubahan tata kelola PAD yang bersumber dari pariwisata dari semula berupa obyek retribusi menjadi PAD lainnya,” paparnya.
Perubahan tata kelola PAD tersebut, lanjutnya, ditujukan untuk pengembangan potensi sumber-sumber pariwisata baru. Serta untuk mempermudah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, mengingat pariwisata adalah penyumbang salah satu PAD terbesar di Indramayu. (tar)