RAKCER.ID – Dua kasus praktik penyalahgunaan produk PT Pertamina bersubsidi dengan sengaja oplos LPG 3 Kg dan penimbunan solar, diungkap aparat penegak hukum (APH) pada awal Maret 2023.
Kasus pertama terjadi di Garut. Motifnya pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung LPG non subsidi. Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Antara lain berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV. Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.
Baca Juga:Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Skema Distribusi BBM BerubahSalmi Harfi Nabilah, Mahasiswi IAIN Cirebon Ini Juara Karate Atmajaya Cup 1
Terdapat dua lokasi yang digerebek oleh Polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp. Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dan Lokasi Gudang di Kp. Andir Cipicung, RT001/RW002,Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Kasus kedua yakni pengungkapan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten pada (2/3) sekitar pukul 09.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut petugas tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya, serta kasus ini masih didalami dalam proses penyelidikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG subsidi dan penimbunan solar merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di daerah.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.