Menurut Eko, LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran. Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporakan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya,” katanya.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg
Baca Juga:Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Skema Distribusi BBM BerubahSalmi Harfi Nabilah, Mahasiswi IAIN Cirebon Ini Juara Karate Atmajaya Cup 1
Sedangkan terkait penimbunan solar, Eko menjelaskan aktivitas tersebut juga masuk ranah tindak pidana. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. (*)