RAKCER.ID – Proses Sertifikasi Aset Pemda nampaknya akan mengalami hambatan. Pasalnya, banyak oknum yang memanfaatkan status belum bersertifikat untuk kepentingan pribadi maupun dikuasai.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, pun mendorong agar sertifikasi aset Pemda itu bisa dilakukan segera. Hanya saja, wakil rakyat pun pesimis dengan target sertifikasi aset Pemda bisa selesai di 2025.
Sebab, masih terdapat 500 lebih bidang tanah milik Pemda yang belum disertifikat. Komisi II pun meminta keseriusan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam proses sertifikasi aset pemda tersebut. Jangan sampai, ke depannya bermasalah atau bahkan hilang karena diserobot oknum yang berniat menguasai aset milik Pemda.
Baca Juga:Soal Limbah Ikan Cucut, Komisi III Dorong Pembangunan IPALSikapi Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Begini Langkah DPRD…
Itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE usai menggelar rapat kerja dengan BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, di ruang Komisi II, kemarin (6/3).
Pandi menjelaskan, dari rapat kerja diketahui setiap tahunnya Pemda menargetkan bisa mensertifikatkan 126 bidang. Namun ternyata, hasilnya, selama dua tahun ini sertifikat yang berhasil dibuat hanya empat bidang saja.
“Kami selaku DPRD yang melakukan pengawasan, ini niat tidak? Masa dari 126 bidang yang ditarget, yang bisa diproses hanya empat sertifikat,” kata Pandi.
Pengajuan sertifikasi aset pemda yang dilakukan BKAD ke BPN Kabupaten Cirebon, kata dia, sejak 2021 ada 64 bidang. Namun di 2021 hanya satu bidang tanah yang berhasil disertifikat, kemudian 2022 jadi satu sertifikat, dan Januari 2023 kemaren jadi dua sertifkat.
Sehingga, banyak aset pemda yang masih belum disertifikat. Ditambah lagi, kata dia, aset pemda lainnya yang belum diajukan totalnya mencapai 500 lebih bidang tanah. Sebab, dari total keseluruhan 1.139 bidang aset pemda, yang baru disertifikat 600 bidang.
Sehingga masih ada 539 bidang yang belum disertifikat. “Kami meminta dan berharap, target pemda ini mohon diseriusi. Apabila itu kekurangan dokumen segera dilengkapi,” kata Pandi.
Yang terjadi di lapangan, kata dia, ada tanah dan fisik tetapi dokumennya tidak ada. Kemudian, ada dokumennya tapi fisiknya tidak jelas, ada fisiknya dikuasai tapi dokumennya tidak ada. Ada juga fisiknya dikuasai oleh orang lain tapi surat-suratnya tidak ada