RAKCER.ID – Aktivitas masyarakat Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon terganggu limbah ikan cucut. Pasalnya, home industri rumahan di Kelurahan Kemantren membuang limbah di saluran air.
Keluhan warga pun akhirnya ditindaklanjuti para wakil rakyat. Kemarin, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meninjau lokasi yang tercemar limbah. Bahkan, masalah limbah ikan cucut tersebut tengah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
“Limbah ikan cucut itu sudah bertahun – tahun. Masyarakat kelurahan Gegunung di blok masjid merasa terganggu. Dan diketahui sumber limbah itu dari home industri di Kelurahan Kemantren,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE.
Baca Juga:Sikapi Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Begini Langkah DPRD…Kapan Masa Jabatan Bupati Cirebon, Imron Berakhir? KPU Beri Jawaban
Menurutnya, hasil pertemuan dengan DLH, akan ada relokasi tempat pengusaha ikan cucut disalah satu tanah milik mereka (tanah pribadi, red). Dan pihaknya menekan pemerintah daerah untuk dibuatkan IPAL (Instalasi Pembangunan Air Limbah).
“Kata kepala DLH, tahun ini dibenahi. Anggarannya Rp200 juta untuk membuat IPAL,” terangnya.
Hal senada disampaikan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengatakan, limbah cair dan udara dari ikan cucut yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu sangat mengganggu masyarakat blok masjid Kelurahan Gegunung.
“Limbah itu dibuang ke selokan. Dan hilirnya ada di Kelurahan Gegunung,” ucapnya.
Rencana relokasi itu, lanjut Anton, ditahan milik pribadi pengusaha ikan cucut. Dan dibelang tanah tersebut merupakan tanah Pemda. Artinya, tanah Pemda itu akan digunakan dijadikan IPAL. Luas lahannya kira-kira 600 meter.
Sementara lahan milik pribadi mereka kurang lebih Sekitar 2000 meter. “Jadi relokasinya ditanah pribadi. Pembangunan IPAL-nya di tanah Pemda. Anggarannya Rp200 juta. Cukuplah, kan IPAL nya kecil,” pungkasnya. (zen)