Konsep tersebut, sambung Kak Seto, sebetulnya bukan gagasan baru. Sudah banyak daerah yang di seluruh RT-nya, sudah memiliki seksi perlindungan anak.
Bahkan, daerah pertama yakni Kota Tangerang Selatan, pada 2011, yang semua RT-nya memiliki seksi perlindungan anak, saat itu sampai menyabet rekor Muri.
Setelah Tangerang Selatan, daerah kedua adalah Kabupaten Banyuwangi, ketiga Kabupaten Bengkulu Utara, keempat Kabupaten Bekasi dan kelima Kabupaten Belitung.
Baca Juga:Anggotanya Meninggal, PAN Kota Cirebon Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRDDongkrak Ekonomi Kerakyatan, DPC Demokrat Se-Jabar Diguyur Bantuan Gerobak Wirausaha
Tugas dari seksi perlindungan anak atau SPARTA, yang sudah terbentuk di tingkat RT, bukan hanya menjadi petugas ‘pemadam kebakaran’, yang melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan yang sudah terjadi. Tetapi juga aktif mengampanyekan langkah-langkah preventif, serta cara mendidik anak di lingkungannya.
“Mudah-mudahan, selanjutnya adalah Kota Cirebon. Sehingga mudah jika ada pengaduan terkait kekerasan terhadap anak,” pungkas dia. (*)