63 Jabatan Eselon III dan IV Kosong, Bupati Kuningan Diminta Segera Lakukan Mutasi

Jabatan Eselon III dan IV
PENSIUN. Bupati Kuningan diminta menggelar mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV serta eselon II yang kosong. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Banyak jabatan eselon III dan IV hingga eselon II di Kabupaten Kuningan yang kosong ditinggal pensiun maupun kosong karena pejabat lamanya meninggal dunia.

Kekosongan jabatan eselon III dan IV serta eselon II tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pengambil kebijakan atau Bupati Kuningan.

Analisa mengenai kekosongan jalatan eselon III dan IV hingga eslon II itu disampaikan pengamat kebijakan Publik, Sujarwo, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga:Munggahan di Kuningan, Bakal Calon Presiden 2024 Anies Baswedan Silaturahmi dengan RelawanPeringati Tahun Emas, Bupati Minta Paguron Bima Suci Lestarikan Nilai Luhur Pencak Silat

Menurut Mang Ewo sapaan akrabnya, ada kekosongan di tingkat eselon IIb dimana dua SKPD tersebut sangat strategis, yakni Dinas PUTR dan BKPSDM Kuningan.

Jika dikosongkan terlalu lama, dikhawatirkan etos kerja pada dua SKPD tersebut yang saat ini dipimpin pejabat dengan status plt tidak akan optimal.

“Contoh Dinas PUTR yang salah satu tupoksinya pemeliharaan infrastruktur jalan, sejak ditinggal pensiun Ridwan Setiawan, plt Usep Sumirat belum menunjukan kinerja sesuai harapan masyarakat,” ujar Mang Ewo.

“Hal tersebut nampak terlihat nyata dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan beberapa ruas jalan yang belum tertangani. Apalagi menghadapi arus mudik yang tidak lama lagi,” ujarnya.

Beberapa ruas jalan yang sudah sulit dilalui terutama ketika hujan, juga dikhawatirkan akan mendegradasi prestasi kerja duet kepemimpinan Acep-Edo (sapaan akrab bupati dan wabup).

Degradasi prestasi tersebut dikhawatir akan berdampak kurang baik jika mereka punya niat maju kembali pada ajang pesta demokrasi Pilbup 2024.

Begitu pula posisi plt Kepala BKPSDM, sangat mungkin kinerja SKPD tersebut kurang optimal. Keberadaan plt dalam melaksanakan tupoksi tidak “full power” seperti pejabat definitif.

Baca Juga:Produksi Kopi Asal Majalengka Meningkat, DKP3 Maksimalkan 1.200 Hektare LahanPengunduran Diri Kades Salawana Tidak Dapat Diproses, Masyarakat Kecewa Dinas PMD Abaikan Fakta

“Jika keberadaan Pansus Tunda bayar menjadi alasan, saya kira tidak ada relevansinya dengan penundaan penataan birokrasi melalui mekanisme promosi, rotasi dan mutasi,” ujar Mang Ewo.

“Yang berhubungan dengan kehadiran Pansus tunda bayar bukan sosok pribadi birokrat, tapi lembaganya. Siapapun yang menjadi nahkoda SKPD yang akan dimintai penjelasan oleh pansus terkait tunda bayar, tentunya dapat menjelaskan,” jelasnya.

Sementara Sekretaris BKPSDM Dodi Sudiana SSTP mengatakan, per 1 Februari 2023 ada 63 jabatan kosong eselon III dan IV di lingkup Pemkab Kuningan.

0 Komentar