Pengunduran Diri Kades Salawana Tidak Dapat Diproses, Masyarakat Kecewa Dinas PMD Abaikan Fakta

Pengunduran Diri Kades Salawana
MUNDUR. Masyarakat Desa Salawana Kecamatan Dawuan kecewa karena pengunduran diri Kades Salawana tidak dapat diproses oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

Sekretaris Kecamatan Dawuan, Arif Nurhadi mengatakan mundurnya kepala desa setelah melalui hasil audiensi dari perwakilan tokoh masyarakat, unsur Muspika Dawuan maupun kepala desa itu sendiri.

“Pada malam hari itu juga (Sabtu), kami langsung rembukan bersama kepala desa, para tokoh masyarakat juga unsur Muspika Dawuan agar situasi lebih aman dan kondusif.

Pada prinsipnya, Kepala Desa Salawana Pak Cecep telah siap mengundurkan diri. Sehingga kemarin juga langsung dibuatkan berita acara,” ujar Arif, Senin (28/11) lalu.

Baca Juga:Tambahan Penghasilan Pegawai Beda Sampai Rp2 Juta, ASN RSUD Cideres Minta DPRD Fasilitasi Audiensi dengan Setda6.634 Unit Rutilahu di Majalengka Diperbaiki 2019-2022, Tahun 2023 Menyusul 500 Unit

Menurutnya, berita acara yang telah dibuat itu berkaitan dengan surat pengunduran diri. Surat tersebut nantinya ditindaklanjuti melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan membuat surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Surat itu juga harus melalui kecamatan dan nanti ditembuskan kepada bupati,” ucapnya.

Pemerintah Kecamatan Dawuan meminta kepada masyarakat Salawana agar tetap tenang dan tertib menunggu hasil-hasil keputusan yang secara administrasi harus ditempuh. (hsn)

0 Komentar