RAKCER.ID – Semua jajaran pengurus PCNU Kuningan dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya. Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Saya minta pengurus PCNU Kuningan harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi. Tidak lagi jalan di tempat,” kata Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan, Dr KH Aam Aminudin MAg.
“Butuh kinerja konkrit dari sebuah program kerja. Setelah dilantik, tidak ada alasan pengurus PCNU Kuningan untuk leha-leha,” lanjut Abah Aam di hadapan ratusan peserta Muskercab PCNU Kuningan, di Highland Resto Cisantana Cigugur Kuningan.
Baca Juga:Desa Nunuk Baru Pertahankan Tradisi Warisan Leluhur, Lolos 100 Besar Anugerah Desa WisataHarga Komoditas Pangan Naik, Pengusaha Ternak Ayam Tingkatkan Produksi Menjelang Ramadhan
Bahkan, kata Abah Aam, sesuai amanat dalam Peraturan Perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus Tanfiziah dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.
“Sampai batas waktu tertentu maksimal 6 bulan setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi. Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusan,” ancamnya.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan Lembaga PCNU harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatannya masing-masing.
“NU memasuki abad ke 2 harus mampu mengisi di berbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan. Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 ini,” jelasnya.
Tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom NU saat ini berdasarkan Perkum 2022 dalam menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.
“Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang Kelembagaan NU dan Badan Otonom. Artinya ketika ada kebijakan organisasi baik Lembaga dan Banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan Induk organisasi yakni PCNU,” tegasnya. (ale)