“Mau seperti apa solusinya, saya sudah bicara tahun lalu tapi dianggap gagal paham. Kalau di daerah lain hal ini sudah dibahas dan dicarikan solusi serta pemetaan dan penempatannya,” tegas Asep.
“Satu lagi yang perlu dicermati, jika sistem outsourching diberlakukan, itu sesuai aturan hanya ada 3 komponen yang bisa diakomodir yakni cleaning service, office boy, dan driver. Sisanya mau diapakan,” ucapnya.
Jadi sudah harus ada sikap jelas dari Pemda terkait formula maupun kebijakannya, apakah mau outsourching atau stop. Persoalanya sambung dia, apakah anggaran Majalengka sudah cukup untuk hal tersebut.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Jalur Provinsi di Majalengka Hanya Tambal SulamPolres Majalengka Amankan 60 Ton Beras Bulog Oplosan
Sekda Jawab Pertanyaan DPRD Kabupaten Majalengka
Sementara Sekretaris Daerah Majalengka Drs H Eman Suherman MM menjawab jika hal itu akan segera didiskusikan dan dibicarakan dengan OPD masing-masing. “Sabar ya saya mau bahas dulu dengan OPD mengenai teknis terkait,” ucapnya singkat.
Hal senada diungkapkan Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd saat dihubungi via ponselnya, yang menjelaskan jika pada prinsipnya semua honorer yang memenuhi persyaratan menjadi PPPK sudah terakomodir .
“Pada prinsipnya semua sudah terakomodir, kecuali yang tidak memenuhi persyaratan,” jawabnya singkat. (pai)