“Ya saya rasa dari awal memang klien kami ini tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan kesalahan,” ungkap AKBP nurul, Tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa dan juga sebagai anggota Bidkum Polda Jatim.
Hal tersebut membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa atas vonis Majelis Hakim.