- Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah para mualaf. Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Mereka termasuk orang yang berhak menerima Zakat fitrah.
- Riqab
Selain itu, golongan atau orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya. Riqab merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Baca Juga:Zakat Mal : Konsep, Hukum dan Cara Menghitung Efisien Zakat MalDICATAT ! Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara Membayar
Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima Zakat. Biasanya, dulu Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
- Gharimin
Kemudian, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain gharimin adalah mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Sementara orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
- Fi Sabilillah
Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fi sabilillah. Maksud fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah.Contoh pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil
Terakhir, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah ibnu sabil. Yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. (*)