Belakangan, muncul dukungan, tiga kandidat Pj Bupati yang memiliki peluang besar bisa naik tahta. Selain Sekda Hilmy Riva’i, ada dua nama lainnya. Seperti Kepala Dinas BKPSDM, Hendra Nirmala dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Abraham Mohamad.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala SSos MSi mendapat dukungan untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati. Pasalnya, semua eselon II di Kabupaten Cirebon, berpeluang menjadi penjabat (Pj) bupati.
Itu disampaikan Direktur Murkais Crisis Center Cirebon, Drs Munangwar. Menurutnya, untuk mengisi jabatan Pj menjelang AMJ Bupati dan Wakil Bupati, semua eselon II di Kabupaten Cirebon berpeluang menjadi Pj. Termasuk, Kepala BKPSDM Hendra Nirmala SSos MSi.
Baca Juga:Lestarikan Kesenian Asli Kabupaten Cirebon, Perhotelan ikut DilibatkanKetua Komisi IV Soroti Praktek Perjudian Olahraga
Ia menjelaskan, di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sekda adalah jabatan karir tertinggi di ASN. Sementara masalah Pj Bupati atau Walikota atau Gubernur adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Dan di dalam UU No 23 Th 2014 tentang pemerintah daerah, termasuk kewenangan urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan pusat dan provinsi),” terangnya.
Artinya, kata mantan Kabag Organisasi Setda itu, terkait pengisian Pj nanti, pastinya ada kepentingan politik rezim dan kepentingan parpol koalisi pendukung rezim yang lagi berkuasa.
“Kekuasaan itu cenderung korup. Tidak menutup kemungkinan akan ada negosiasi antar partai pengusung bupati yang AMJ -nya berakhir dengan partai lainnya di parlemen. Karena kekuasaan itu begitu menggoda. Menggiurkan. Manis,” katanya.
“Kepentingan politik itu pasti ada. Namanya koalisi. Secara etimologis, asal usul kata koalisi. KOO; Kerjasama. Si itu dari kata krasi; kekuasaan,” jelasnya.
Mantan caleg DPRD Kabupaten Cirebon periode 2019 tersebut menganalogikan kekuasaan politik itu ibarat minum anggur. Anggur gelas pertama yang diminum hanya untuk menghangatkan badan saja dan gelas-gelas berikutnya yang diminum menjadi candu.
“Maka, kesimpulannya, jabatan itu adalah candu. Candu kekuasaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa kepala daerah adalah jabatan politik, penjabat negara, pejabat publik. Jika dilihat dari situasi dan kondisi demisioner, otomatis ada kepentingan politik. Faktanya, pemilu dan pilkada serentak, meskipun belum habis masa jabatannya.