Orang-orang pada masa Rasul saw membayar zakat kepada Beliau, atau kepada orang yang Beliau tunjuk di antara para wali, ‘amil dan as-su’âtu atas zakat. Kondisinya berlangsung menurut yang demikian setelah beliau. Jadi zakat dibayarkan kepada para khalifah dan wali-wali mereka.
Terdapat riwayat-riwayat dari para sahabat dan tabi’in atas bolehnya seseorang melakukan sendiri pendistribusian zakat dan meletakkannya pada tempatnya, pada harta-harta ash-shâmitah yakni uang. Abu Ubaid telah meriwayatkan bahwa Kaysan datang kepada Umar dengan membawa 200 Dirham zakat. Dia berkata kepada Umar:
«يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، هَذِهِ زَكَاةُ مَالِيْ»، فَقَالَ لَهُ عُمَرٌ: «فَاذْهَبْ بِهَا أَنْتَ فَاقْسِمْهَا»
“Ya Amirul Mukminin, ini zakat hartaku”. Umar berkata kepadanya: “pergilah dan bagikanlah”.
Abu Ubaid juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata:
«إِذَا وَضَعْتَهَا أَنْتَ فِيْ مَوَاضِعِهَا، وَلَمْ تَعُدَّ مِنْهَا أَحَداً تَعُوْلُهُ شَيْئاً، فَلاَ بَأْسَ»
Baca Juga:Bagaimana Cara Memuliakan Orang Tua agar Mendapatkan Keberkahan? Simak Langkah Berikut IniReview Smartphone yang Harganya di Bawah Rp3 Juta
“Jika engkau letakkan zakat pada tempat-tempatnya dan tidak engkau kembalikan sedikitpun kepada seorang pun yang menjadi tanggunganmu maka tidak apa-apa”.
Abu Ubaid juga meriwayatkan dari Ibrahim dan al-Hasan, keduanya berkata:
«ضَعْهَا مَوَاضِعَهَا، وَأَخْفِهَا»
“Letakkan zakat pada tempat-tempatnya dan sembunyikan”.
Ini pada ash-shâmitu yakni uang. Orang yang berzakat membayarkannya kepada khalifah dan walinya, atau dia distribusikan sendiri. Ini berkaitan dengan uang.
Adapun hewan ternak, hasil pertanian dan buah-buahan –az-zurû’ wa ats-tsimâr-, maka harus dibayarkan kepada khalifah atau orang yang ditunjuk oleh khalifah. Abu Bakar telah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, ketika mereka enggan membayarnya kepada para wali atau as-su’âtu yang ditunjuk oleh Abu Bakar. Abu Bakar berkata:
«وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عُنَاقاً كَانُوْا يُؤَدُوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَيْهِ» متفق عليه من طريق أبي هريرة
“Demi Allah, seandainya sekelompok orang tidak mau membayarnya kepadaku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah saw niscaya aku perangi mereka atasnya” (Muttafaq ‘alayhi dari Abu Hurairah).
Adapun jika khalifah tidak ada maka muzakki (orang yang berzakat) boleh mendistribusikannya kepada orang yang berhak atas zakat, yaitu mereka yang disebutkan di dalam ayat yang mulia:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة: 60]
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (TQS at-Tawbah [9]: 60) . (*)