RAKCER.ID- Zakat tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.
Zakat secara istilah, makna Zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil Zakat , orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:60).
Baca Juga:Hakekat Puasa dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?Spesifikasi Poco M3 Pro 5G: Harga Ekonomis 2 Jutaan Saja
Zakat Fitrah yang Harus dikeluarkan
Dalil yang menjadi dasar wajibnya Zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata:
Artinya: “Rasulullah saw. mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi.)
Dikatakan dalam buku Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar, besaran Zakat fitrah adalah satu sha’ dari gandum, kurma, anggur, keju, beras jagung, dan sejenisnya yang dianggap makanan pokok. Nilai satu sha’ sama dengan empat mud.
Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan Zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985.)
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.