Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa. (*)
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Simak Penjelasan Berikut ini

