RAKCER.ID- Zakat termasuk salah satu kewajiban yang termaktub dalam Rukun Islam. Bagi umat Islam istilah zakat, infak dan sedekah sudah menjadi hal yang femiliar. Sebagaimana difahami “sebagai perbuatan pemberian atau dukungan dalam bentuk uang kepada pihak lain dengan menyisihkan sebagian rizkinya .“
Al-Qur’an tidak membedakan istilah antara tiga istilah tersebut. Karena di dalam al-Qur’an seringkali menggunakan kata ” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat” sebagaimana tercantum Surat Attaubah ayat 103.
Artinya “ Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Baca Juga:Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Simak Penjelasan Berikut iniHakekat Puasa dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki ketentuan juga syarat bagi penerima dan yang mengeluarkannya. Di bagi menjadi 5 macam yaitu, zakat fitrah, zakat mal, binatang ternak, emas dan perak serta perdagangan yang dimana disetiap zakat tersebut memiliki nashnya sendiri.
Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Hakekat Hukum infaq sendiri telah Allah jelaskan dalam Alquran surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang Artinya: “Dan pada setiap harta mereka terdapat pula hak orang miskin yang meminta serta orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” Berdasarkan hal ini kandungan surat Al Baqarah ayat 245 menyampaikan panduan pada setiap umat Islam untuk melaksanakan infaq.
Infaq sendiri seperti halnya, membayar mas kawin, kafarat, member nafkah pada keluarga, infaq sunnah, infaq jihad, infaq untuk membantu orang lain, infaq mubah dan infaq haram.
Sedekah memiliki dua arti yaitu secara etimologi dan triminologi. Pengertian sedekah yang pertama secara etimologi, kata sedekah berasal dari bahasa Arab “ash-shadaqah”. Pada awal perkembangan Islam, pengertian sedekah ialah dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah).