Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
3. Lafal niat fidyah puasa bagi orang yang meninggal dilakukan oleh ahli warisnya
Baca Juga:Wajib Tahu! Berikut 5 Kategori Orang yang Memiliki Kewajiban Membayar Fidyah PuasaApa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”
4. Lafal niat bagi yang menunda qadha hingga waktu ramadhan kembali
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa ramadhan, fardu karena Allah.”
Adapun orang yang berhak dalam menerima fidyah .
• Orang Fakir
Orang fakir adalah mereka yang dalam hal perekonomian tergolong tidak mampu dan tidak memiliki penghasilan serta harta yang berharga.
Sehingga dengan memberikan fidyah kepada orang fakir dapat memberikan sedikitnya bantuan makanan untuk dapat dikonsumsi.
• Orang Miskin
Orang yang memiliki lapangan pekerjaan namun penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuah pokok sehari-hari.
Baca Juga:Apa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara MencegahnyaMudah dibuat, Berikut 5 Rekomendasi Resep Oseng-Oseng Sederhana di Bulan Ramadhan
Itulah pembahasan mengenai tata cara membayar fidya puasa bulan ramadhan dan orang yang berhak menerima fidyah.