3. Mazhab Maliki
Menurut para ulama mazhab maliki menjelaskan, bahwa apapun yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung dan telinga dengan sengaja atau tidak seperti halnya air dan asap maka dapat membatalkan puasa.
Sehingga ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya di lain hari karena merokok membatalkan puasa.
4. Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali merokok dapat membatalkan puasa dengan ketentuan bahwa apapun benda yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat beberapa lubang dengan sengaja maka dapat membatalkan puasanya.
Demikianlah penjelaan tentang merokok di bulan puasa dan kesimpulannya bahwa para ulama sepakat merokok dapat membatalkan puasa.